SYARAT & KETENTUAN
PENGGUNA
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Syarat dan ketentuan ini adalah bersifat mengikat semua pengguna situs baik sebagai pengunjung, pengguna terdaftar, pemasang iklan maupun siapapun yang mengakses dan menelusuri situs ecohomes. Maka dengan ini telah memahami dan menerima tanpa paksaan untuk tunduk dan patuh akan semua isi dalam Syarat dan Ketentuan yang telah di tetapkan oleh pihak ecohomes.
- Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan diperbaharui secara berkala oleh ecohomes tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Apabila pengguna situs tidak berkenan atas Syarat dan Ketentuan yang berlaku, maka dipersilahkan untuk tidak melanjutkan penggunaan situs ecohomes
Pasal 2
Profil
- Ecohomes adalah sebuah perusahaan terdaftar melalui situs e-commerce ecohomes untuk melakukan aktifitas transaksi jual beli bahan bangunan, dekorasi interior dan furnitur
Pasal 3
Definisi
- Istilah “ecohomes” mengacu pada situs www.ecohomes.id
- Istilah “pengguna” mengacu pada pengguna situs www.ecohomes.id
- Istilah “mitra” mengacu pada mitra situs www.ecohomes.id yaitu fabrikator dan distributor bahan bangunan, dekorasi interior dan furnitur
Pasal 4
Kewajiban Pengguna
-
-
-
- Pengguna dihimbau untuk ikut menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
- Pengguna menyatakan telah memahami dan menyetujui untuk tidak meminta dari ecohomes segala bentuk pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia terhadap hal-hal yang terjadi, termasuk namun tidak terbatas pada :
- Kehilangan atau pemalsuan atau penyalahgunaan atas data dan informasi pribadi dari pengguna
- Kehilangan penghasilan atau pendapatan atau keuntungan usaha
- Force Majeure
Segala kerugian atau kerusakan atas situs dan gangguan layanan www.eco-homes.me, yang termasuk tapi tidak terbatas pada :- Bencana alam,
- Peristiwa kebakaran,
- Pemogokan,
- Perang,
- Huru-hara,
- Pemberontakan atau tindakan militer lainnya,
- Tindakan pihak yang berwenang atau pihak ke tiga yang mempengaruhi kelangsungan penyelenggaraan layanan
- Adanya keputusan atau perubahan keputusan dari instansi terkait termasuk pemerintah yang berdampak pada pelaksanaan layanan
-
- Pengguna tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Mencemarkan atau merusak nama baik, mengancam, melecehkan atau menghina nama dan martabat pihak atau orang lain.
- Mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
- Memberikan saran kepada pihak atau orang lain untuk melakukan pelanggaran hukum yang berlaku
- Secara sengaja maupun tidak sengaja melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
- Pengguna tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
-
-
Pasal 5
Kebijaksanaan Privasi
-
-
-
- Situs ecohomes menghargai privasi dan akan mengelola kerahasiaan data setiap pengguna situs yang hanya dipergunakan untuk keperluan situs kami dan hanya akan memberikan kepada pihak ketiga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Indonesia maupun Negara lainnya
-
-
Pasal 6
Virus
-
-
-
- Setiap pengguna di himbau untuk menggunakan Piranti lunak pelindung virus sendiri. Kami tidak menjamin bahwa situs kami bebas dari virus maupun bugs
- Pengguna tidak diperbolehkan menyalahgunakan situs kami untuk hal-hal yang dapat merusak teknologi atau piranti lunak lainnya dengan menggunakan virus, trojans, worms, logic bombs atau lainnya. Dan tidak diperkenankan untuk berusaha mengakses server atau komputer atau database yang terhubung dengan situs kami. Adapun pelanggaran tersebut merupakan tindakan kriminal yang melanggar Computer Misuse Act 1990 dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku baik di Indonesia maupun negara yang bersangkutan
-
-
Pasal 7
Tautan Situs
-
-
-
- Situs ecohomes tidak bertanggungjawab atas segala bentuk kehilangan atau kerugian atas transaksi atau penggunaan yang berhubungan dengan tautan ke situs pihak ketiga yang termasuk isi, data, konten, iklan, keterangan, pernyataan atau aktifitas situs pihak ketiga
- Pengguna diperbolehkan untuk melakukan tautan dengan situs ecohomes untuk keperluan pribadi, legal atau tidak merusak reputasi situs kami
- Pengguna tidak diperkenankan tanpa ijin atau pemberitahuan terlebih dahulu, melakukan tautan dengan situs ecohomes untuk keperluan bisnis atau komersial atau publikasi
-
-
Pasal 8
Merek
-
-
-
- Semua merek ecohomes adalah merek terdaftar untuk berbagai kelas merek
- Semua merek ecohomes yang merupakan bentuk tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut adalah merupakan milik dan hak eksklusif Eco Homes, yang dalam hal ini berada di bawah naungan PT. Eco Properti Internasional
- Semua merek ecohomes adalah terdaftar di DJHKI ( Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual ), Kementerian Umum dan Hak Asasi Manusia R.I dan dilindungi di negara lainnya melalui WIPO ( World Intellectual Property International ) yang merupakan badan khusus PBB
- Penggunaan merek ecohomes yang merupakan bentuk tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut harus sesuai dengan ketentuan di bawah ini :
- Pengambilan merek baik melalui printing maupun ungguhan, hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi, dan apabila dipergunakan untuk kepentingan instansi atau organisasi maka harus selalu mencantumkan ecohomes sebagai pemilik sumber
- Penggunaan merek untuk keperluan komersial atau keperluan apapun tanpa adanya persetujuan secara tertulis dari ecohomes adalah pelanggaran terhadap Hak kekayaan intelektual yang di atur sesuai UU no 15 tahun 2001 tentang Merek (UUM), maka pihak ecohomes akan mengajukan gugatan hukum baik secara pidana maupun perdata
- Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
-
-
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
-
-
-
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain u ntuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diprod uksi dan/atau diperdagangkan (Pasal91 UUI\Il)
-
-
Pasal 9
Hak Cipta
-
-
-
- Semua logo, grafis, teks, kata-kata, kode sumber, maupun perangkat lunak komputer ( software ) ecohomes adalah merupakan milik dan hak eksklusif Eco Homes, yang dalam hal ini berada di bawah naungan PT. Eco Properti Internasional
- Semua logo, grafis, teks, kata-kata, kode sumber, maupun perangkat lunak komputer ( software ) ecohomes adalah terdaftar di DJHKI ( Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual ), Kementerian Umum dan Hak Asasi Manusia R.I dan dilindungi di negara lainnya melalui WIPO ( World Intellectual Property International ) yang merupakan badan khusus PBB
- Penggunaan konten ecohomes harus sesuai dengan ketentuan di bawah ini :
- Pengambilan informasi atau data situs baik melalui printing maupun ungguhan, hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi, dan apabila dipergunakan untuk kepentingan instansi atau organisasi maka harus selalu mencantumkan ecohomes sebagai pemilik sumber
- Tidak diperkenankan untuk memodifikasi konten atau data baik hardcopy maupun softcopy, serta memisahkan penggunaan kata – kata atau informasi yang seharusnya dengan illustrasi, fotografi, video atau audio maupun grafis
- Penggunaan konten untuk keperluan komersial atau keperluan apapun tanpa adanya persetujuan secara tertulis dari ecohomes adalah pelanggaran terhadap Hak kekayaan intelektual yang di atur sesuai UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka Pihak ecohomes akan mengajukan gugatan hukum baik secara pidana maupun perdata
- Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta yaitu:
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) atau Pasal49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
- Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atauemenjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluhjuta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluhjuta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
-
-
Pasal 10
Yurisdiksi dan hukum yang berlaku
-
-
- Syarat dan Ketentuan dalam situs ecohomes adalah mengikuti dan tunduk akan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Oleh karena itu setiap pengguna situs sepakat untuk tunduk dan terikat dengan yurisdiksi hukum negara Republik Indonesia.
-